SEMARANG, Jurusan Pendidikan Agama Islam menggelar pembekalan KKL (Kuliah Kerja Lapangan) angkatan 2019 di Aula Dekanat Lantai 3 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan pada Jumat (04/02). Kegiatan tersebut diikuti oleh 139 mahasiswa angkatan 2019, 9 dosen pembimbing lapangan, dan 5 orang panitia. Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 7-9 Februari 2022.
Lokasi KKL yang telah disepakati pada tahun ini ialah di Institut Pesantren KH. Abdul Khalim Mojokerto dan Madrasah Bertaraf International Amanatul Ummah Mojokerto. Selain mengunjungi lembaga pendidikan, kegiatan KKL ini juga dimuati dengan kegiatan wisata yang kali ini mengambil tempat di Wisata Gunung Bromo.
Rencananya, angkatan 2019 akan diberangkatkan dari Semarang pada Senin pagi dan langsung menempuh perjalanan menuju Institut Pesantren KH. Abdul Khalim Mojokerto.
Di antara target dari kegiatan KKL pada kedua tempat tersebut ialah untuk pembuatan laporan setiap mahasiswa. Bentuk kegiatan KKL didesain untuk memungkinkan mahasiswa melakukan kunjungan dan survei pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran serta suasana akademik di setiap lembaga pendidikan yang dikunjungi.
Tujuan dilaksanakannya Kuliah Kerja Lapangan oleh Jurusan PAI adalah mengembangkan wawasan bagi mahasiswa tentang pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta kerjasama dalam peningkatan kualitas Pendidikan Agama Islam. Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang penerapan pendidikan Islam di lembaga pendidikan baik pada pendidikan menengah maupun di pendidikan tinggi. Meningkatkan sikap kepedulian mahasiswa terhadap lingkungan sekitar dan mampu menjadikannya sebagai wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam pelaksanaan acara tersebut, Jurusan PAI memberlakukan beberapa peraturan yang harus ditaati oleh seluruh mahasiswa yang mengikuti KKL. Dalam persiapan acara mahasiswa diwajikan untuk membawa jas almamater UIN Walisong Semarang dan membawa alat tulis, perlengkapan sholat, dan keperluan pribadi secukupnya.
Lebih lanjut dalam pelaksanaan KKL, terdapat peraturan pula yang harus dilaksanakan oleh para mahasiswa. Di antaranya ialah, mengikuti semua jadwal kegiatan KKL yang telah ditentukan panitia; pembekalan, pelaksanaan, pembuatan laporan. Mempersiapkan diri 15 menit sebelum setiap kegiatan dimulai atau sebelum pemberangkatan. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia. Menempati tempat duduk yang telah ditentukan oleh panitia. Menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban dan kebersihan selama kunjungan KKL baik di kampus, di tempat wisata, maupun di dalam kendaraan. Menjaga barang masing-masing dan kehilangan bukan tanggung jawab panitia. Menjaga nama baik almamater. Tidak memakai celana jeans saat berkunjung ke kampus tempat tujuan.
Setelah melalui seluruh tahapan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) seperti yang telah disebutkan pada target di atas, mahasiswa juga diwajibkan untuk membuat laporan hasil kunjungan yang dilaksanakan selama kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
Dalam pembuatan laporan wajib yang dibuat setiap mahasiswa, terdapat beberapa anjuran yang harus dilalui oleh mahasiswa, di antaranya ialah mahasiswa membuat laporan kegiatan KKL mulai dari pemberangkatan di kampus sampai pulang kembali ke kampus. Laporan tersebut dibuat secara kelompok, diketahui (ditandatangani) oleh dosen pembimbing dan dikumpulkan ke Jurusan PAI FITK UIN Walisongo satu minggu setelah pelaksanaan KKL.
Terakhir, dalam sistematika penulisan laporan terdapat pula bagian struktur yang harus ada dalam laporan tersebut yang telah ditentukan oleh jurusan.
Penulis : Abdul Hanif Fauzi (Kominfo HMJ PAI 2022)